Pages

Friday, November 29, 2019

6 peraturan dari pemerintah untuk penggunaan skuter listrik.

Skuter listrik memang sedang trend bagi kaum milenial kota besar. Bentuknya yang simple dan mudah dikendarain  menjadikan banyak orang mulai menyukainya dan menjadikan sebagai alat mobilitas sebagai pengganti jalan kaki.

Mengganti motor dan baterai skuter listrik
Mengganti motor dan baterai skuter listrik

Namun, naiknya trend menggunakan skuter listrik sekarang harus dibatasi karena adanya insiden kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia gara-gara ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh driver yang sedang mabuk.

Dengan kejadian tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik, yakni :

1.Usia pengendara minimal 17 tahun;
2.Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku;
3.Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor;
4.Dilarang berboncengan;
5.Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu;
6.Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar

Peraturan diatas dilandari dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Satu lagi, tidak diperbolehkan untuk memodifikasi skuter listriknya agar bisa lebih cepat.

Thursday, November 28, 2019

Modifikasi Skuter listrik agar lebih cepat.

Skuter listrik sekarang adalah sarana mobilitas yang sedang di sukai banyak orang dan anak-anak milenial. Selain karena penggunaanya yang mudah dan biaya sewa yang murah, ternyata skuter listrik juga sebagai media untuk gaya dan membantu mobilitas jarak pendek daripada jalan kaki.

Kecepatan skuter listrik secara standar pabriknya adalah maksimal 15km/jam. Namun bagi sebagian orang tentu kecepatan tersebut dirasakan sangat lambat. Terlebih untuk kaum milenial yang tergabung dalam club skuter listrik atau perkumpulan freestyle menggunakan skuter listrik pasti membutuhkan kecepatan lebih.

Dan untuk memenuhi kebutuhan agar bisa lebih cepat dari standarnya, banyak dari mereka yang memodifikasinya agar sesuai dengan keinginnya entah dari sisi penggeraknya atau dari sisi baterainya.

Dibawah ini adalah komponent yang harus kita persiapkan dalam memodifikasi skuter listriknya agar bisa lebih cepat.

1. Motor listrik.

Modifikasi Skuter listrik agar lebih cepat.
Motor 350W 24 V untuk skuter listrik agar lebih cepat

Untuk motor listrik ini banyak pilihan yang bisa kita gunakan. Dengan menggunakan motor listrik yang lebih besar, otomatis kecepatan yang dihasilkan juga akan lebih besar. Tingginya RPM yang dihasilkan motor listrik ini tentu akan berbanding lurus dengan keceptan dari skuter listrik kita.

2. Baterai.

Modifikasi Skuter listrik agar lebih cepat.
Mengganti baterai skuter listrik.

Dengan adanya penggantian motor listrik yang lebih besar tentu akan membutuhkan arus yang lebih besar juga. Hal ini selain untuk menunjang kerja motor, juga untuk menunjang lamanya waktu untuk bermain skuter listrik tersebut.

2 hal diatas adalah yang paling penting. Dan itu juga harus di dukung oleh sistem gear penggeraknya.
Setelah skuter listrik kita menjadi lebih cepat, jangan lupa untuk cek sistem pengereman juga. Jangan sampai skuter menjadi lebih cepat tapi rem ternyata malah blong.

Satu lagi, memodifikasi skuter menjadi lebih cepat ternyata menjadi point larangan dari pemerintah untuk menjaga safety dari pengendaranya.
 

Sunday, November 24, 2019

Pakai Skuter listrik dijalan raya kena denda 250ribu. Ini 5 peraturannya yang harus di patuhi.

Nama skuter listrik dari Grab sedang naik daun, namun karena ada insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11/2019). Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi sebesar 250ribu rupiah.

Aturan menggunakan skuter listrik
Aturan menggunakan skuter listrik

Larangan yang di keluarkan oleh Provinsi DKI ini harus patuhi oleh pengguna Skuter listrik dan Operator atau penyedia skuter listrik tersebut.

Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.

1. Hanya di kawasan terbatas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputro mengungkapkan, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.
“Operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin dalam konferensi pers Jumat (22/11/2019).

2. Sanksi hingga Rp 250.000
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengklaim bahwa jajarannya akan menjatuhkan sanksi bagi para pengguna skuter listrik di jalan raya.

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf, Jumat.

Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

3. Minimal 17 tahun dan kenakan pengaman
Ada batas usia yang diatur agar bisa mengendarai skuter listrik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara skuter listrik harus di atas 17 tahun.

Selain itu, mereka diwajibkan mengenakan pengaman.
"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

4. Dilarang melintas di jalur sepeda
Tak hanya di jalan raya, pengguna skuter listrik juga dilarang menggunakan jalur sepeda.
Untuk diketahui, jalur sepeda di Jakarta berada di lajur paling kiri jalan raya. Kendaraan lain pun yang memasuki jalur sepeda akan kena sanksi.

"Keputusan terakhir (dari rapat bersama Dishub DKI), tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri.

5.  Disanksi operator
Operator skuter listrik GrabWheels, Grab Indonesia menyebut juga akan menyanksi penggunanya yang melanggar ketentuan.

Ketentuan Grab sedikit berbeda dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian, salah satunya soal batasan usia yang lebih tua 1 tahun.

 “Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,” ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di fX Sudirman, Senin (18/11/2019).

Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.

“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.

“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” lanjut dia.
Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini menjadikan pengguna skuter listrik lebih aman.

Sumber :
Kompas.com
indoblazer.com