Skuter listrik memang sedang trend bagi kaum milenial kota besar. Bentuknya yang simple dan mudah dikendarain menjadikan banyak orang mulai menyukainya dan menjadikan sebagai alat mobilitas sebagai pengganti jalan kaki.
Namun, naiknya trend menggunakan skuter listrik sekarang harus dibatasi karena adanya insiden kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia gara-gara ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh driver yang sedang mabuk.
Dengan kejadian tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik, yakni :
1.Usia pengendara minimal 17 tahun;
2.Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku;
3.Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor;
4.Dilarang berboncengan;
5.Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu;
6.Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar
Peraturan diatas dilandari dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Satu lagi, tidak diperbolehkan untuk memodifikasi skuter listriknya agar bisa lebih cepat.
![]() |
Mengganti motor dan baterai skuter listrik |
Dengan kejadian tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik, yakni :
1.Usia pengendara minimal 17 tahun;
2.Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku;
3.Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor;
4.Dilarang berboncengan;
5.Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu;
6.Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar
Peraturan diatas dilandari dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Satu lagi, tidak diperbolehkan untuk memodifikasi skuter listriknya agar bisa lebih cepat.
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa untuk berdikusi sehat mengenai RunWheel atau klik iklannya untuk donasi.